Episode Description
Kriteria peserta AUTP
a. Petani yang tergabung dalam kelompok tani.
b. Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya
tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran
per musim tanam (MT).
c. Petani penggarap lahan sawah dan melakukan usaha budidaya
tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran
per MT.
d. Petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang mendaftar harus
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
e. Diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah (KUR,
Sapras, Saprodi, dan lain-lain).